Kasus Yang Berkaitan dengan Media Sosial Beserta Penyelesaiannya

Berkomunikasi dengan orang lain adalah kebutuhan bagi setiap manusia. Jarak yang jauh tidak menjadi soal dalam berkomunikasi, karena perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadikan dunia begitu sempit.Melalui internet, kita bisa berkomunikasi jarak jauh. Situs media sosial seperti friendster, facebook, twitter dan masih banyak jenis lainnyaadalah cara yang banyak dipilih untuk mendapatkan banyak teman di dunia maya. Kita dapat melihat foto, mengetahui informasi pribadi dan mengirim pesan.

Pertemanan di dunia maya saat ini sangat digemari dari kalangan manapun, baik itu pelajar, mahasiswa dan orang tua. Fenomena media sosialbelakangan ini sedang hangat di Indonesia seiring dengan terjangkaunya tarif koneksi internet di berbagai kalangan.Media sosial sering dijadikan tempat curhat, dan curhatan tersebut direspon oleh orang lain sehingga berlanjut menjadi panjang dan kecanduan untuk terus meng-up date. Tidak sedikit anak-anak sekolah yang menggunakan waktu belajarnya hanya untuk membuka situs media sosial. Apalagi saat ini situs-situs tersebut dapat diakses melalui ponsel, yang membuat situs-situs ini bisa digunakan kapan dan dimana saja. Selain itu orang akan lebih suka chatting melalui internet daripada berbicara langsung karena dapat menghemat waktu dan tenaga. Hal ini memudahkan orang dalam berkomunikasi dengan yang orang lain tanpa harus bertemu.

Untuk bergabung dalam media sosial, pengguna biasanya diminta memasukkan indentitas aslinya. Indentitas asli yang telah dimasukkan kedalam database situs tersebut tidak sepenuhnya aman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan informasi tersebut untuk keperluan tertentu. Tidak sedikit pula penyalahgunaan profil seseorang yang berniat buruk dengan mengambil foto pengguna lain tanpa izin dan membuat profil palsu. Maka, dari pengguna media sosial sendiri harusnya menjaga keamanan akun yang ada di situs media sosial tersebut dengan cara memanfaatkan fitur dan fasilitas keamanan yang telah disediakan. Sehingga dapat mengurangi resiko kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia banyak terjadi kasus yang berkaitan dengan media sosial, dan tentunya menyebabkan kerugian bagi sipengguna media sosial itu sendiri. Contoh kasusnya adalah:

1.    Kasus Prita Mulyasari

Kasus yang dialami oleh Prita ini terjadi antara tahun 2008-2009 lalu. Kasus ini berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan Rumah     Sakit Omni Internasional yang ditulis melalui email dan disebarkan melalui mailing list (milis). Berita itu menyebar dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Pihak Rumah Sakit Omni memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.Prita dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran secara tertulis dengan ancaman hukuman 4 tahun. Selain itu, Prita juga akan dikenakal Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

2.    Kasus  Ariel (Nazril Ilham)

Kasus yang dialami Ariel ini terjadi pada tahun 2010 lalu.Ariel dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 29 jo pasal 45 UU No. 44/2008 tentang pornografi dan  pasal 27 jo pasal 45 UU ITE. Ariel juga dikenakan pasal 282 KUHP karena Ariel diduga telah mempertunjukkan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Pada 31 Januari 2011, Ariel dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 29 jo pasal 4 (1) UU No. 44/2008. Majelis hakim Pengadilan Bandung menjatuhkan vonis kepada Ariel pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta. Pada 2012, Ariel menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam 2/3 dari total vonis penjara yg diputus majelis hakim pengadilan Bandung.

3.    Kasus Rusyda Nabila

Kasus ini terjadi di Bukit Tinggi pada 20 Maret 2013 lalu. Seorang siswi Pondok Pesantren bernama Rusyda Nabila (16 tahun) dibunuh oleh sopir angkot yang bernama Wisnu Sadewa (31 tahun). Menurut pengakuan pelaku, korban mengenal tersangka melalui akun di jejaring sosial facebook. Wisnu menggunakan nama palsu di akun facebook dengan nama Rani Nurdianti dengan foto profil wanita berkerudung. Wisnu berhasil membujuk korban melalui akun di facebookuntuk bertemu langsung. Namun tersangka mengingkari janji dan menyuruh korban untuk naik ojek ke Pakan Sinayan. Kemauan itu dituruti oleh korban dan sesampai Pakan Sinayan, tersangka mengaku bahwa dia adalah kakak dari Rani Nurdiyanti yang diminta untuk menjemputnya. Sesampai di rumah, tersangka langsung membunuh korban dengan menusuk lehernya dengan pisau tajam. Setelah dibunuh, korban dikubur di area persawahan. Karena tidak puas karena hanya mendapat uang Rp. 3.000 dan satu unit hp tua, tersangka meminta tebusan kepada orang tua korban melalui hp korban sebesar 10 juta, namun keluarga menawar tebusan menjadi 5 juta dan sepakat. Tapi tersangka tidak menepati janjinya.

 

Leave a comment