Penyelesaian Kasus Yang Terjadi

Dari setiap kasus yang terjadi, diperlukan penyelesaian yang hasilnya adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Antara satu kasus dengan kasus yang lain mempunyai cara penyelesaian yang berbeda-beda. Akan tetapi, tujuannya adalah sama yaitu menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang terkait. Sebelumnya telah dibahas beberapa masalah yang terkait dengan media sosial, dan sekarang akan dibahas tentang penyelesaiannya.

1.    Kasus Prita Mulyasari

Penyelesaian kasus Prita diambil melewati jalur hukum. Pihak RS. Omni memperkarakan Prita dengan tuduhan pencemaran nama baik.Di tingkat kasasi (2011), Mahkamah Agung (MA) menyatakan Prita terbukti bersalah dan MA menjatuhkan hukuman 6 bulan. Kasus Prita kemudian berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pada akhirnya, pada 2012 MA menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Majelis hakim MA membebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar Prita dikembalikan nama baik, harkat, dan kedudukannya.

2.    Kasus Ariel

Penyelesaian untuk kasus Ariel ini adalah melewati hukum juga. Majelis hakim Pengadilan Bandung menjatuhkan vonis kepada Ariel pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta. Pada 2012, Ariel menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam 2/3 dari total vonis penjara yg diputuskan oleh  majelis hakim pengadilan Bandung. Dan sampai bebaspun, Ariel tidak pernah mengakui tentang tuduhan yang telah didakwakan padanya.

3.    Kasus Rusyda Nabila

Penyelesaian kasus Rusyda Nabila ini melewati jalur hukum juga. Kepolisian Bukit Tinggi menjebak tersangka, namun gagal dan akhirnya kepolisian bekerja sama  dengan beberapa operator selular dan identitas tersangka pun terlacak. Pihak kepolisian juga mengotopsi korban,untuk mengungkap kejahatan tersangka apakah korban diperkosa dulu sebelum dibunuh atau tidak. Tersangka dijerat pasal 340 jo 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Pada setiap kasus yang terjadi dibutuhkan penyelesaian yang menghasilkan keadilan bagi yang bersangkutan. Indonesia adalah negara hukum, jadi setiap aspek kehidupan tentunya terdapat hukum yang mengatur. Penyelesaian dengan jalur hukum dianggap adil untuk masyarakat Indonesia karena terdapat peraturan di dalamnya dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang.

Leave a comment